Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pewgawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, yang meliputi Ketentuan Umum;
Obyek Pemberian THR Tahun 2020;
Besaran THR Tahun 2020, dan
Pendanaan THR Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.