PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan tidak adanya keseimbangan frekwensi antara sarana angkutan dan prasarana angkutan perlu ditertibkan pemakaian prasarana angkutan;
- bahwa prasarana angkutan yang merupakan urat nadi perekonomian perku dijaga kelestarian dan keawetannybahwa prasarana angkutan yang biayanya dibebankan pada Daerah, adalah cukup besar, dan merupakan salah satu prasarana yang sangat penting yang perlu dijaga kelestarian dan keawetannya oleh karena itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat;
- bahwa dalam menjaga kelestarian dan keawetan jalan jalan daerah, perlu adanya langkah langkah kebijaksanaan untuk mengatur sumber-sumber pembiayaan dibidang rehabilitasi jalan jalan Daerah dengan didukung oleh suatu penanganan yang serius;
- bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Undang- undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957;
- Undang-ttndang Nomor 3 Tahun 1965;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.