Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pasar Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang menggerakan percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar Rakyat;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2024

Berlaku Tanggal
13 Februari 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment