Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Tanjungbalai

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt No 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016
  9. Peraturan Walikota Kota TanjungBalai No 44 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Tunjangan Khusus;
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjung Balai

Nomor
49 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Tanjungbalai

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2020

Sumber
DB 2020/No. 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.42 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment