Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Penghasilan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aneuk Laot Kota Sabang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aneuk Laot Kota Sabang, dipandang perlu memberikan penghasilan kepada Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aneuk Laot Kota Sabang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Keputusan Bersama Menteri Dala Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 dan 27/KPTS/1994 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 5 Tahun 1986.

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Standar Penghasilan Direksi PDAM, BAB IV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sabang

Nomor
17 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Standarisasi Penghasilan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aneuk Laot Kota Sabang

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012

Berlaku Tanggal
01 Mei 2012

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment