Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4), Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 11 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang NO.28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah NO.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.4 Tahun 2017

Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kegiatan pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara dan/ atau pengangkutan sampah dari sumbernya dari /atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Kegiatan pemungut Retribusi dapat dikerjasamakaan dengan pihak Swasta/ Badan / Lembaga Masyarakat. Pihak Swasta/ badan / Lembaga Masyarakat melaksanakan pemungutan Retribusi berdasarkan perjanjian kerjasama dilengkapi dengan surat perintah tugas sebagai pemungut Retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
41 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018

Berlaku Tanggal
21 Desember 2018

Sumber
BD.2018 NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.72 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment