Peraturan Bupati Rembang Nomor 96 Tahun 2005

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Rembang Nomor 96 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 96 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati Rembang periode 2006 -2010;
  2. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan keria perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 – 2010 dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 96 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
96

Tahun
2005

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2005

Sumber
BD.2005/No. 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 96 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment