Peraturan Bupati Rembang Nomor 89 Tahun 2005

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Rembang Nomor 89 Tahun 2005 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 89 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang merupakan perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dikelola berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat;
  2. bahwa untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat diperlukan penetapan tarif air minum dengan segala kelengkapannya;
  3. bahwa tarif air minum, yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 89 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 T ahun 1998;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 3 T ahun 2005;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
89

Tahun
2005

Tentang
Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2005

Sumber
BD.2005/No. 66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 89 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment