Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2006

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada Pdt) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah Tertinggal dibutuhkan perencanaan yang terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan dalam bentuk dokumen Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal;
  2. bahwa untuk untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005;
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005;
  11. Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 001/KEP/M-PDT/11/2005;
  12. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Norn or: 01 /PER/M-PDT /11/2006;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
35

Tahun
2006

Tentang
Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada Pdt) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009

Ditetapkan Tanggal
17 April 2006

Diundangkan Tanggal
17 April 2006

Berlaku Tanggal
17 April 2006

Sumber
BD.2006/No. 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment