Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu serta berdasarkan optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak yang terkait dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya Tata Cara dalam Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar hukum dalam peraturan ini :

UU No 37 Tahun 2003;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 55 Tahun 2016;
Perda No 10 Tahun 2010;
Perda No 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2018

Dalam peraturan ini diatur mengenai :

Ketentuan Umum,Insentif pemungutan pajak dan retribusi,Penganggaran pelaksanaan dan pertangungjawaban,Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2021

Berlaku Tanggal
02 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (100 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment