Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 42 Tahun 2023

Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi di Lingkungan Pemerintah Daerah