Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 9 Agustus 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Qanun Kabupaten Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2024

Berlaku Tanggal
12 Februari 2024

Sumber
BD.2024/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment