Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menentukan besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kota Pekalongan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besarnya nlai perolehan objek pajak tidak kena pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengenaan dan besarnya NPOTKP BPHTB yaitu NPOP yang besarnya ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak setiap tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.