Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kota Pekalongan untuk Periode 1 (satu) tahun anggaran. Diatur juga mengenai:
sistematika, pengendalian dan evaluasi RKPD, dan perubahan RKPD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.