Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali dan Terakhir Dengan Peraturan Daerahnomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengatur tata cara pemungutan dan penyetoran Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur No 17 Tahun 2011,
- Peraturan Gubernur No 122 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
maksud dan tujuan;
pelaksanaan pemungutan retribusi;
tata cara pemungutan retribusi;
kadaluwarsa penagihan;
sanksi administrasi;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
insentif pemungutan;
pengawasan dan pembinaan;
penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.