Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum jo Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum;
maksud dan tujuan, pengelolaan, penatausahaan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.