Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Noor 13 Tahun 2006 tentang Pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum terbaru di bidang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti dan disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 7 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019

dalam peraturan ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Penyusunan Rancangan APBD,Penetapan APBD,Pelaksanaan dan penatausahaan ,Laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah Daerah,Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ,Kekayaan Daerah dan Utang Daerah,Badan layanan umum Daerah,Penyelesaian Kerugian Keuangan daerah,Informasi keuangan Daerah,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
10 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021
Berlaku Tanggal
30 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok_Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Download PDF (14.38 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

ADMIN PP

Share
Published by
ADMIN PP

Recent Posts

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 70 Tahun 2023

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

3 weeks ago

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 69 Tahun 2023

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

3 weeks ago

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023

Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

3 weeks ago

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 67 Tahun 2023

Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2023-2026

3 weeks ago

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2023

Kriteria Rumah Tangga Miskin di Daerah

3 weeks ago

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 65 Tahun 2023

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

3 weeks ago