Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintesis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia;
  2. bahwa pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangKawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kawasan tanpa rokok;
kewajiban dan larangan;
peran serta masyarakat;
pembinaan, pengawasan dan koordinasi;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2013

Berlaku Tanggal
27 Mei 2013

Sumber
LD.2013/No.6, TLD No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (297.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment