Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah;
- penatan Kelembagaan Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten tebo;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang No.54 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2003
- Keputusan Presiden No.5 Tahun 2001
- Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002
- Kepmendagri No.44 Tahun 2000
- Kepmendagri No.158 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tebo;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Tata Kerja;
Hubungan Kerja;
Eslonering;
Pembinaan Dan Pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.