Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk mernbentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan;
- bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dlnas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 23 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan kewenangan Serta Susunan Organisasi;
Eselonnering;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.