Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Penyempurnaan/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004, maka perlu dilakukan Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004;
- bahwa Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai:
Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.