Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintah Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat;
  2. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  5. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
  7. Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993

Perda ini mengatur mengenai:
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, meliputi;
Susunan Organisasi;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
8 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2001

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2001

Berlaku Tanggal
26 Mei 2001

Sumber
LD.2001/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (29.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment