Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kapal Ikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Pengawasan Operasional Kapal Ikan sekaligus dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengadakan pungutan terhadap Pengujian Kapal Ikan;
- bahwa untuk maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmen Pertanian Nomor 996/KPTS/IK.210/9/1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pengujian Kapal Ikan, meliputi;
Nama, Subjek dan Objek Retribusi;
Golongan dan Klasifikasi Kapal Ikan;
Kewajiban, Ruang Lingkup dan Pelaksana Pengujian;
Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pendaftaran Pengujian dan Pembayaran Retribusi;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.