Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
- bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 228 Tahun 1926
- Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Keppres RI Nomor 33 Tahun 1992
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
- Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1997
- Insmendagri Nomor 32 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Izin Gangguan, meliputi;
Nama, Obyek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Ketentuan Retribusi Izin Gangguan;
Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Cara Penghitungan Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
Surat Pendaftaran;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.