Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dikelompokan kepada Retribusi Pasar Grosir yang merupakan jenis retribusi jasa usaha;
- bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- kepmendagri Undang-Undang Nomor 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan, meliputi;
Nama, Obyek dan Subjek Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.