Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.932.859.931.895,43 bertambah sejumlah Rp503.930.923.227,91 sehingga menjadi Rp2.436.790.855.123,34 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah 1) Semula Rp1.504.840.826.282,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp9.789.090.407,00 Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp1.514.629.916.689,00 2. Belanja Daerah a. Semula Rp1.922.859.931.895,43 b. Bertambah/(berkurang) Rp119.086.925.317,93 Jumlah belanja setelah perubahan Rp2.041.946.857.213,36 Surplus/(Defisit) setelah perubahan (Rp527.316.940.524,36) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp428.019.105.613,43 2) Bertambah/(berkurang) Rp494.141.832.820,91 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp922.160.938.434,34 b. Pengeluaran 1) Semula Rp10.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp10.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp912.160.938.434,34 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp384.843.997.909,98

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020

Sumber
LD.2020/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (297.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment