Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.932.859.931.895,43 bertambah sejumlah Rp503.930.923.227,91 sehingga menjadi Rp2.436.790.855.123,34 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah 1) Semula Rp1.504.840.826.282,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp9.789.090.407,00 Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp1.514.629.916.689,00 2. Belanja Daerah a. Semula Rp1.922.859.931.895,43 b. Bertambah/(berkurang) Rp119.086.925.317,93 Jumlah belanja setelah perubahan Rp2.041.946.857.213,36 Surplus/(Defisit) setelah perubahan (Rp527.316.940.524,36) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp428.019.105.613,43 2) Bertambah/(berkurang) Rp494.141.832.820,91 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp922.160.938.434,34 b. Pengeluaran 1) Semula Rp10.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp10.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp912.160.938.434,34 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp384.843.997.909,98
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.