PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
- bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.