Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
- bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
- bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik Bentuk dan Pola Pelayanan Publik Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Inovasi Pelayanan Publik Sistim Informasi Pelayanan Publik Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Biaya/Tarif Pelayanan Publik Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pengaduan Pelayanan Publik Peran Serta Masyarakat Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.