Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1989

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang khususnya ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
  2. bahwa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dewasa ini perlu ditingkatkan agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten daerah Tingkat II Semarang pada umumnya ;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
9

Tahun
1989

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 1989

Diundangkan Tanggal
20 April 1990

Berlaku Tanggal
20 April 1990

Sumber
LD.1990/NOMOR.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment