PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningat laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan Daerah berkat keberhasilan progam Pemerintah di bidang pembangunan, maka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sebagian besar berada dipedesaan, dipandang perlu meningkatkan keikut sertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- bahwa untuk membantu kelancaran dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelsaknaan pembangunan peranan rukun tetnagga sangat besar ertinya dalam usaha ikut menggerakan partisipasi penduduk di lingkungannya masing-masing untuk ikut serat berusaha membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, embangunan dan kemasyarakatan serta ketertiban kerukunan dan keamanan antara sesama warga penduduk;
- bahwa kehidupan rumah tangga menjadi dasar kehidupan keluarga dan masyarakat, berhubungan dengan itu organisasi kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun warga perlu dilestarikan ditata dan ditingkatkan pendayagunaannya;
- bahwa berhubungan dengan itu perlu dikeluarkan peraturan daerah yang mengatur rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.