PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor lI Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa jo. Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula besarnya tarip retribusi pemakaian tanah;
- bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan dalam batas kemampuan ahli waris / pemohon.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.