Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor lI Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa jo. Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula besarnya tarip retribusi pemakaian tanah;
  3. bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan dalam batas kemampuan ahli waris / pemohon.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
6

Tahun
1990

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 1990

Diundangkan Tanggal
20 April 1990

Berlaku Tanggal
20 April 1990

Sumber
LD.1990/NOMOR.6

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment