Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan;
  2. bahwa ketentuan besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dianggap cukup layak dan tidak memberatkan wajib pajak pada umumnya;
  3. bahwa perlu mencegah terjadinya gangguan ketentraman hidup dan kerugian bagi masyarakat pada umumnya sehubungan dengan pemeliharaan anjing di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
10

Tahun
1987

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 1987

Diundangkan Tanggal
26 Januari 1988

Berlaku Tanggal
26 Januari 1988

Sumber
LD.1988/NOMOR.2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment