PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan;
- bahwa ketentuan besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dianggap cukup layak dan tidak memberatkan wajib pajak pada umumnya;
- bahwa perlu mencegah terjadinya gangguan ketentraman hidup dan kerugian bagi masyarakat pada umumnya sehubungan dengan pemeliharaan anjing di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.