Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat 91) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.96 tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Keanggotaan BPD;
Kelembagaan BPD;
Fungsi dan Tugas BPD;
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.