Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Penanggungalangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1976,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Asas dan Tujuan;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Pencegahan;
Penanganan;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Pasca Rehabilitasi;
Partisipasi Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Pelaporan;
Sanksi;
Forum Koordinasi;
Penghargaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.