Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1980;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1999;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
3

Tahun
1999

Tentang
Perda Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 1999

Diundangkan Tanggal
26 November 1999

Berlaku Tanggal
26 November 1999

Sumber
LD.1999/No. 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment