Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu ditunjang dengan intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah;
  2. bahwa ketent uan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ;
  3. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah perubahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
3

Tahun
1996

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
11 November 1996

Diundangkan Tanggal
24 Januari 1998

Berlaku Tanggal
24 Januari 1998

Sumber
LD.1998/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.rembangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment