PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955 tentang Penjualan Minuman Keras disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah Nomor U69/2/2 tanggal 14 Pebruari 1956 diundangkan dalam Lembaran propinsi Djawa Tengah tanggal 27 Pebruari 1956 diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk kedua kali Peraturan Daerah tentang Minuman Keras Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Menteri Dlaam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 25 September 1973 Nomor Pemda: 10/35/34-346 diundangkan pada tanggal 30 September 1973, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1992;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997;
- Peraturan Daerah Kabuoaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.