PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Mengubah yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga Sei B Tahun 1981 Nomor 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
- Undang-undang No.13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
- Undang-undang No.12/Darurat tahun 1957;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977;
- Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.