Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20i9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 25 bulan Juli Tahun 2024;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran- Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
05 September 2024

Diundangkan Tanggal
05 September 2024

Berlaku Tanggal
05 September 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment