PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana;
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Kabupaten Pacitan merupakan Daerah rawan bencana, maka untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana, dan terpadu perlu adanya penyesuaian klasifikasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pembentukan, fungsi, tugas, struktur orgamsasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.