Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa guna mewujudkan tertib administrasi dalam Penyelenggaraan Pemenntah Desa sehubungan dengan adanya penambahan Desa baru yaitu Desa Ketro Harjo di Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan yang dilakukan melalui proses pemekaran, bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di wilayahnya, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2023

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment