Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pemberdayaan adat istiadat yang merupakan aset budaya daerah, perlu adanya suatu wadah dalam rangka pembinaan dan pengembangan adat istiadat dan masyarakat hukum adat dalam bentuk lembaga adat kecamatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  2. :Undang-Undang No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
MAKSUD DAN TUJUAN LEMBAGA ADAT KECAMATAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT HUBUNGAN DAN TATA KERJA ,PAKAIAN DAN ATRIBUT PEMANGKU ADAT KECAMATAN,KEUANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SANKSI KETENTUAN PERALIHAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
22 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Lembaga Adat Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
17 September 2008

Diundangkan Tanggal
18 September 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (151.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment