Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pemberdayaan adat istiadat yang merupakan aset budaya daerah, perlu adanya suatu wadah dalam rangka pembinaan dan pengembangan adat istiadat dan masyarakat hukum adat dalam bentuk lembaga adat kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- :Undang-Undang No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
MAKSUD DAN TUJUAN LEMBAGA ADAT KECAMATAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT HUBUNGAN DAN TATA KERJA ,PAKAIAN DAN ATRIBUT PEMANGKU ADAT KECAMATAN,KEUANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SANKSI KETENTUAN PERALIHAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.