Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 ini adalah:
- 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
- Peraturan Bersama Mendagri,Menteri PU.M.KOMINFO dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009,No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. masa retribusi adalah suatu jangka waktu 1 tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.