Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna melindungi kepentingan umum dan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2017

Berlaku Tanggal
12 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.2, TLD NO.2, LL KAB.MELAWI: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment