Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu Sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
LD. 2021/NO. 08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment