Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Mahakam Ulu maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang;
  2. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup ;
  3. bahwa urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu pengaturan demi kepastian;
  4. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
13

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment