Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyeleggaraan Pesantren

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat diperlukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
  2. bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakli terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Nomor
11

Tahun
2022

Tentang
Penyeleggaraan Pesantren

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
LD 2022 (11) : 19 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment