Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam Upaya pemerataan ketersediaan pangan perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat perlindungan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Petani di Kabupaten Konawe adalah yang berusaha tani di bidang pertanian padi sawah yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga Lumbung Beras bagi Provinsi Sulawesi Tenggara tetap dipertahankan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 18 Tahun 2012
  5. Undang-Undang No 19 Tahun 2013
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
  8. Permenyan No 71/Permen/PP.200/12/2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Azas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk-Bentuk Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras;
Koordinasi Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras;
Larangan dan Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Jenis

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020

Berlaku Tanggal
24 Juli 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 241

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment