Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Air Bersih, Desa Muara Semerah Mudik, dan Desa Sawahan Koto Majidin di Kecamatan Air Hangat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat;
- Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Permendegri Nomor 27 Tahun 2006
- Permendegri Nomor 28 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Air Bersih, Desa Muara Semerah Mudik, dan Desa Sawahan Koto Majidin di Kecamatan Air Hangat, meliputi:
pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ;
pemerintahan desa;
pembinaan dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.