PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat terhadap produk yang belum jelas kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah Kabupaten Demak;
- bahwa untuk meningkatkan produk halal yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing yang belum terjamin kehalalannya;
- bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan teknis dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana mestinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.